Warga Kota Tangerang Diizinkan Bukber Puasa di Luar Rumah, Asal...

Tidak mengizinkan kegiatan sahur on the road (SOTR) maupun takbir keliling di Kota Tangerang selama Ramadhan 2021.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 April 2021 | 17:32 WIB
Warga Kota Tangerang Diizinkan Bukber Puasa di Luar Rumah, Asal...
Ilustrasi bukber.

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang mengizinkan warganya melakukan kegiatan buka bersama atau bukber saat puasa Ramadhan 2021 di luar rumah.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 180/1208-Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa pandemi Covid-19.

Surat edaran itu menyusul diterbitkannya surat edaran Kementerian Agama tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan bahwa bukber di luar umah dibolehkan.

Baca Juga:Cegah SOTR di Jakarta, Polisi Lakukan Penyekatan Pukul 23.00-05.00

"Buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Serta harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19,” ujarnya kepada awak media, Kamis (8/4/2021).

Di sisi lain, Arief mengatakan pihaknya tidak mengizinkan kegiatan sahur on the road (SOTR) maupun takbir keliling di Kota Tangerang selama Ramadhan 2021.

"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Arief menjelaskan dalam surat edaran itu juga membolehkan pelaksanaan sholat Tarawih dan sholat Idul Fitri di masjid. Namun dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala," tuturnya.

Baca Juga:Tak Sampai 24 Jam, Dinding yang Blokir Jalan di Tangerang Dibongkar Petugas

"Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Arief.

Selain itu, Arief menegaskan pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan prokes berjalan dengan baik.

"Satgas dapat menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing-masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," terang Arief.

Shalat Idul Fitri, Arief menuturkan boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan prokes yang ketat. Tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka sholat Idul Fitri dapat ditiadakan," tukas Arief.

Ketentuan lainnya, peringatan Nuzulul Qur'an wajib memperhatikan prokes yang ketat. Jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini