Kerugian Negara
Sementara itu, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel 2019 itu, kerugiaan negara mencapai Rp 700 juta. Kerugian tersebut merupakan taksiran sementara.
Taksiran kerugian negara itu bersumber dari laporan perjalan dinas keluar kota yang diduga fiktif atau adanya laporan yang kegiatannya tak pernah dilaksanakan. Disebut-sebut, ada 19 perjalanan dinas fiktif yang dibuat oleh KONI Tangsel.
"Dari hitungan kasar yang sudah kita lakukan ada sekira Rp 700 juta sekian. Nanti tim auditor yang menghitung. Kalau sudah diketahui hasilnya akan diinfokan ke teman-teman media," ujar Ate.
Baca Juga:Warga Tangsel Mengeluh Betonisasi Tak Kunjung Rampung: Tiap Hari Kecelakaan
Tiga diantara perjalanan dinas yang diduga fiktif yang dilaporkan itu yakni dua perjalanan dinas ke Bandung, Jawa Barat dan satu kali perjalanan dinas ke Batam.
"Dugaan penyelewengannya ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun dipertanggungjawabkan. Bisa dikatakan fiktif. Mungkin masih banyak kita cari kegiatan-kegiatan lain adanya pemotongan, dan sebagainya. Misalnya perjalanan Dinas Jawa Barat 1, Jawa Barat 2 dan ke Batam," papar Ate.
Dari 19 perjalanan dinas tersebut, lanjut Ate, mencantumkan nama pengurus tetapi tidak dengan nama-nama cabang olahraga (cabor).
"Jabatannya pengurus KONI dan staf, cabor nggak ada perjalanan dinas," ungkapnya.
Ate menyebut, hingga saat ini masih belum dapat memastikan tersangka otak dibalik perjalanan dinas fiktif itu lantaran masih penyidikan umum.
Baca Juga:Menengok Wajah Baru Taman Kota 2 Tangsel, Ada Little Venice
Nantinya, usai penyidikan khusus selesai dan gelar perkara, maka akan diketaui sosok tersangkanya.