Kadishub DKI: yang Sudah Divaksin Diharapkan Tidak Mudik

"Kita tahan sedikit untuk tidak pulang kampung di Lebaran tahun ini," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 09 April 2021 | 22:10 WIB
Kadishub DKI: yang Sudah Divaksin Diharapkan Tidak Mudik
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan) mengecek laporan tes cepat COVID-19 menggunakan alat GeNose dalam agenda uji coba perdana di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Minggu (7/2/2021). [Dok. Sudinhub Jaktim]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap warga Jakarta yang sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 tidak mudik pada Lebaran tahun ini.

Sebab, Pemprov DKI tak ingin kejadian saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 terulang, di mana menyebabkan angka kasus Covid-19 meningkat.

"Yang sudah divaksin kita harapkan dan disarankan tidak melakukan mudik," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (9/4/2021).

Syafrin meminta kesadaran masyarakat, meski sudah divaksin untuk menahan diri tidak mudik. Supaya kasus Covid-19 di Jakarta semakin terkendali.

Baca Juga:Ini 8 Titik Penyekatan Utama Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

"Pemerintah juga terus memasifkan vaksinasi. Kita tahan sedikit untuk tidak pulang kampung di Lebaran tahun ini," ujar Syafrin.

Meski begitu, ada ketentuan bagi warga yang dikecualikan untuk bepergian saat Lebaran.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Sektor yang dikecualikan, yakni layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, serta kunjungan sakit atau duka.

Kemudian, layanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.

Baca Juga:Larangan Mudik Lebaran 2021, Polda Metro Sekat Jalur Tikus

Pelaku perjalanan dinas wajib membawa surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan. Sementara itu, izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri wajib dikeluarkan pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik.

Syarat serupa berlaku bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak untuk mudik.

Mereka harus membawa surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini