Wapres Ma'ruf: Mudik Sunah, Mencegah Penyebaran Wabah Hukumnya Wajib

"Saya meminta segenap kaum muslim memprioritaskan upaya menekan penularan Covid-19," pungkas Wapres Maruf.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 11 April 2021 | 16:43 WIB
Wapres Ma'ruf: Mudik Sunah, Mencegah Penyebaran Wabah Hukumnya Wajib
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. [Instagram@kyai_marufamin]

SuaraJakarta.id - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin angkat bicara terkait kebijaran larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Diketahui, pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik atau pulang kampung saat Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Terkait ini, Wapres Ma'ruf mengatakan bahwa larangan itu lantaran pengalaman tahun lalu, di mana terjadi peningkatan penyebaran Covid-19 sampai 90 persen ketika mudik.

Baca Juga:ASN DKI Nekat Mudik saat Lebaran, Siap-siap Kena Sanksi

Mantan Rais Aam PBNU ini menambahkan, hukum mudik adalah sunah atau bukanlah sebuah keharusan. Namun mencegah penyebaran wabah penyakit hukumnya adalah wajib.

Hal itu disampaikan Wapres Ma’ruf dalam keterangan foto di Instagram resminya yang dikutip SuaraJakarta.id, Minggu (11/4/2021).

"Untuk itulah kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama bahwa mudik atau silaturahim itu sunnah, tetapi mencegah penyebaran wabah penyakit hukumnya wajib," ujarnya.

Lebih lanjut, Wapres Ma'ruf juga mengingatkan daerah yang masuk zona merah Covid-19 dianjurkan menggunakan rukhsah (keringanan) atau kemudahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan sholat Tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid, untuk menghindari penularan Covid-19.

Hal itu juga telah disampaikannya saat membuka acara Syiar Islam dan Istighosah Kubra dalam rangka Tarhib Ramadan melalui konferensi video.

Baca Juga:Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas saat Mudik 2021

"Saya tegaskan bahwa ibadah berjamaah di masjid, seperti sholat Tarawih dan tadarus itu hukumnya sunah. Sedangkan menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya itu hukumnya wajib," tuturnya.

"Karena itu, saya meminta segenap kaum muslim memprioritaskan upaya menekan penularan Covid-19," pungkas Wapres Ma’ruf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak