Ramadhan, Warung Nasi Dilarang Buka Siang Hari, Eko: Ini Indonesia, Bukan..

Kemenag meminta kebijakan terkait larangan warung nasi buka siang hari saat Ramadhan ditinjau ulang.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 April 2021 | 03:50 WIB
Ramadhan, Warung Nasi Dilarang Buka Siang Hari, Eko: Ini Indonesia, Bukan..
Anggota Satpol PP Kota Serang menempelkan aturan larangan warung nasi buka siang hari selama bulan Ramadhan 1442 hijriah. [Dok. Bantennews]

Juru Bicara Kemenag Abdul Rochman meminta kepada otoritas setempat untuk mengkaji ulang larangan warung nasi dan sejenisnya buka pada siang hari selama Ramadhan.

Sebab, kata dia, yang mesti dikedepankan yakni sikap saling menghormati dan menghargai baik bagi mereka yang berpuasa maupun tidak berpuasa.

"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati," ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (16/4/2021).

"Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," sambungnya.

Baca Juga:Kemenag Minta Larangan Warung Nasi Buka Siang saat Ramadhan Ditinjau Ulang

Anggota Satpol PP menegur pemilik warung nasi yang buka siang hari saat Ramadhan di Ciceri, Serang, Banten, Kamis (14/5/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
Anggota Satpol PP menegur pemilik warung nasi yang buka siang hari saat Ramadhan di Ciceri, Serang, Banten, Kamis (14/5/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Kebijakan Berlebihan

Pihak Kemenag juga menilai kebijakan Pemkot Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama Ramadhan terlalu berlebihan.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Abdul.

Menurut dia, larangan warung nasi buka siang hari selama Ramadhan itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.

Terlebih kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga:Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari, Kemenag: Berlebihan

Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut juga diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini