SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun gunung menyelidiki kejanggalan tewasnya seorang tahanan narkotika di ruang tahanan Polres Tangsel.
Kejanggalan yang diselidiki soal penyebab kematian seorang tahanan berinisial SS yang diduga mengalami kekerasan fisik selama di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba mengatakan, pihaknya mencium aroma kejanggalan tersebut dari sejumlah pemberitaan media yang berkaitan dengan meninggalnya SS di ruang tahanan.
"Kalau kejanggalan dari pemberitaan kan ada disebut luka bakar disundut rokok atau apa dan tentu kita bertanya juga dugaan tindakan kekerasan dari anggota Polri terhadap almarhum. Namun itu belum bisa kami simpulkan karena ini bagian proses kerja untuk menyusun laporan hasil temuan kami untuk rekomendasi," katanya, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga:Komnas HAM Desak Polri Seret Tersangka Unlawful Killing FPI ke Pengadilan
Wahyu menerangkan, Komnas HAM sudah menemui pihak Polres Tangsel untuk meminta penjelasan secara langsung soal kematian tahanan narkotika pada 11 Desember 2020 tersebut.
Dalam pertemuan itu, Wahyu bertemu dengan Kasat Reskrim, Kasat Tahti, Penyidik dari Resnarkoba dan Kasi Propam Polres Tangsel. Hasilnya, ada beberapa hal yang didapatkan.
"Penyebab kematian versi kepolisian dia meninggal karena sakit jantung. Ternyata dari keterangan yang kami dapat dari jajaran Tahti dan dari Resnarkoba sudah mengupayakan si tahanan mendapat perawatan medis dua kali di RS Medika. Pertama ke RS Medika, karena sudah sembuh kembali lagi ke Rutan Polres. Kemudian sakit lagi kondisinya menurun dibawa lagi ke Medika. Terus menurun kondisinya dan dirujuk ke RSUD Tangerang. Namun di perjalanan dia meninggal dunia, istilah medisnya death of arrival," terang Wahyu.
Selain itu, lanjut Wahyu, sebelum meninggal, SS sempat mendapat kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh sesama tahanan narkotika di dalam rutan.
Terkini, pihak kepolisian sudah menetapkan dua napi tersangka penganiayaan terhadap SS.
Baca Juga:Terkuak! Polri Tak Jalankan Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus 6 Laskar FPI
"Diketahui juga si almarhum ini sebelum meninggal dunia, 4 Desember itu mengalami penganiayaan diduga dilakukan sesama tahanan di dalam rutan. Ini ditangani oleh Jatanras sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mereka sudah menetapkan dua tersangkanya dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Jaksa Penuntut Umum," paparnya.
"Tapi yang ditekankan bukan penganiayaannya yang menyebabkannya meninggal. Hasil dari keterangan yang kami dapat sebelum meninggal dunia dia mendapat kekerasan dari sesama tahanan. Untuk sakit jantungnya tadi yang meninggal dunia itu, sebelumnya dia sempat mendapat perawatan medis dari dua rumah sakit," sambung Wahyu.
Tetapi, pihaknya belum dapat kepastian apakah SS meninggal karena penyakit jantung atau lainnya. Hal itu, lantaran pihaknya tak mendapat salinan visum almarhum karena berkas penyidikan.
"Untuk mendukung itu (sakit jantung) dari keterangan yang kami dapat mereka (Polres Tangsel) memiliki hasil visum dari RSUD, namun kami tidak dapat salinannya karena merupakan berkas untuk kepentingan penyidikan," ungkap Wahyu.
Penyelidik senior Komnas HAM itu menuturkan, saat awal ditahan, pihak kepolisian tak melakukan pengecekan bahwa SS memiliki riwayat sakit jantung.
"Kalau penjelasan dari Kasat Tahti dan Narkoba memang orang ditangkep dan ditahan secara prosedural memeriksa kesehatan secara fisik dan protokol kesehatan rapid tes. Saat itu memang tidak kelihatan riwayat jantung memang dan tidak ada pemeriksaan ke arah sana," tuturnya.
Wahyu menerangkan, sebetulnya, pihaknya sudah meminta pernyataan dan keterangan melalui surat resmi soal meninggalnya SS.
Pihaknya melayangkan surat ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2020. Sayangnya, surat Komnas HAM itu baru ditanggapi oleh Polres Tangsel pada 14 April 2021.
"Komnas HAM murni melakukan pemantauan dan penyelidikan ini berdasarkan inisiatif dan proaktif karena melihat masivenya pemberitaan di media. Akhirnya kami membuat permintaan keterangan secara tertulis ke Kapolda Metro Jaya 21 Desember 2020 dan memang sudah dijawab oleh Kapolres Tangsel beberapa hari lalu pada 14 April 2021. Dengan keterlambatan agak lamanya jeda waktu, ya kita tetap menghargai dan menghormati mereka tetap kooperatif memberikan jawabannya dan akhirnya itu untuk melengkapi bahan kami," terangnya.
Hingga saat ini, pihaknya pun belum menemui pihak keluarga SS dan tidak ada pengaduan soal meninggalnya SS yang dinilai janggal itu.
Meski begitu, pihaknya terbuka jika pihak keluarga melakukan pengaduan dan meminta Komnas HAM mengusut tuntas kasus kematian tahanan narkotika tersebut.
"Sebenarnya kalau keluarga melakukan pengaduan ke Komnas HAM ya silakan. Kami terbuka dan layani tanpa membeda-bedakan kasus apapun. Untuk itu kami turun meskipun tanpa aduan dari pihak manapun," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah