Komnas HAM Turun Gunung Selidiki Tewasnya Tahanan Polres Tangsel

Komnas HAM sudah menemui pihak Polres Tangsel.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 17 April 2021 | 03:50 WIB
Komnas HAM Turun Gunung Selidiki Tewasnya Tahanan Polres Tangsel
Ilustrasi tahanan.

SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun gunung menyelidiki kejanggalan tewasnya seorang tahanan narkotika di ruang tahanan Polres Tangsel.

Kejanggalan yang diselidiki soal penyebab kematian seorang tahanan berinisial SS yang diduga mengalami kekerasan fisik selama di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan.

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba mengatakan, pihaknya mencium aroma kejanggalan tersebut dari sejumlah pemberitaan media yang berkaitan dengan meninggalnya SS di ruang tahanan.

"Kalau kejanggalan dari pemberitaan kan ada disebut luka bakar disundut rokok atau apa dan tentu kita bertanya juga dugaan tindakan kekerasan dari anggota Polri terhadap almarhum. Namun itu belum bisa kami simpulkan karena ini bagian proses kerja untuk menyusun laporan hasil temuan kami untuk rekomendasi," katanya, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:Komnas HAM Desak Polri Seret Tersangka Unlawful Killing FPI ke Pengadilan

Wahyu menerangkan, Komnas HAM sudah menemui pihak Polres Tangsel untuk meminta penjelasan secara langsung soal kematian tahanan narkotika pada 11 Desember 2020 tersebut.

Dalam pertemuan itu, Wahyu bertemu dengan Kasat Reskrim, Kasat Tahti, Penyidik dari Resnarkoba dan Kasi Propam Polres Tangsel. Hasilnya, ada beberapa hal yang didapatkan.

"Penyebab kematian versi kepolisian dia meninggal karena sakit jantung. Ternyata dari keterangan yang kami dapat dari jajaran Tahti dan dari Resnarkoba sudah mengupayakan si tahanan mendapat perawatan medis dua kali di RS Medika. Pertama ke RS Medika, karena sudah sembuh kembali lagi ke Rutan Polres. Kemudian sakit lagi kondisinya menurun dibawa lagi ke Medika. Terus menurun kondisinya dan dirujuk ke RSUD Tangerang. Namun di perjalanan dia meninggal dunia, istilah medisnya death of arrival," terang Wahyu.

Selain itu, lanjut Wahyu, sebelum meninggal, SS sempat mendapat kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh sesama tahanan narkotika di dalam rutan.

Terkini, pihak kepolisian sudah menetapkan dua napi tersangka penganiayaan terhadap SS.

Baca Juga:Terkuak! Polri Tak Jalankan Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus 6 Laskar FPI

"Diketahui juga si almarhum ini sebelum meninggal dunia, 4 Desember itu mengalami penganiayaan diduga dilakukan sesama tahanan di dalam rutan. Ini ditangani oleh Jatanras sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mereka sudah menetapkan dua tersangkanya dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Jaksa Penuntut Umum," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini