Kesiangan Belum Mandi Wajib, Masih Tetap Sah Puasanya?

Mandi wajib kesiangan ternyata tidak membatalkan puasa.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 17 April 2021 | 07:05 WIB
Kesiangan Belum Mandi Wajib, Masih Tetap Sah Puasanya?
Ilustrasi mandi.

SuaraJakarta.id - Islam tak melarang suami istri berhubungan badan saat bulan puasa Ramadhan selama hal itu dilakukan di antara waktu malam hari hingga sebelum Subuh.

Hal itu tercermin dalam Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi seperti di bawah ini:

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka."

"Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima taubatmu dan memaafkanmu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu."

Baca Juga:Sehat dan Bugar Selama Puasa dengan Latihan 10 Menit

"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam."

"Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."

Namun, jangan sampai melupakan kewajiban untuk mandi wajib atau mandi junub. Umat muslim mengenal adanya mandi wajib yang dilakukan seusai berhubungan badan agar tubuh kembali bersih.

Lalu bagaimana bila kesiangan menunaikan mandi wajib? Misalnya baru melaksanakan mandi saat pagi atau siang hari karena ketiduran?

Mengutip situs Nahdlatul Ulama, puasa seseorang tetap sah meski mandi wajib dilakukan sehabis fajar terbit. Mandi wajib kesiangan ternyata tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:Tips Memilih Makanan Sehat Agar Tetap Bugar Selama Puasa

Hal ini merujuk pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menceritakan pengalaman Rasulullah SAW yang masih dalam kondisi junub saat pagi hari puasa sebagaimana keterangan istrinya.

"Dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA, Nabi Muhammad SAW pernah pagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi dan terus berpuasa.” (HR Muttafaq Alaih)

Situs Nadhlatul Ulama pun menulis bahwa orang dalam keadaan junub/janabah yang tertidur hingga pagi hari sehingga lupa mandi wajib tetap bisa melaksanakan ibadah puasa dan terbilang sah.

Ia hanya perlu menyegerakan mandi junub lalu berpuasa hingga matahari tenggelam. Namun, NU tetap menyarankan agar orang yang junub sebaiknya segera melakukan mandi wajib agar ia menjalani ibadah puasa seharian dalam keadaan suci dari hadas besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini