Larangan Mudik, Polisi Sekat Jalur Tikus, Antisipasi Pemudik Sepeda Motor

Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 18 April 2021 | 05:05 WIB
Larangan Mudik, Polisi Sekat Jalur Tikus, Antisipasi Pemudik Sepeda Motor
Ilustrasi - Pemudik sepeda motor melintas di Jalur Pantura Jatisari, Karawang, Jawa Barat, Rabu (20/5). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

SuaraJakarta.id - Polisi telah memetakan sejumlah lokasi penyekatan terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Salah satu penyekatan adalah jalur tikus yang biasa menjadi jalan alternatif bagi travel gelap maupun pemudik sepeda motor.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang.

"Titik penyekatan yang kedua terutama untuk jalur tikus, baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor," kata Sambodo saat meninjau Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Sabtu (17/4/2021).

Baca Juga:Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini 3 Titik Penyekatan Jalan di Kota Malang

Sambodo menjelaskan, masyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diputar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan.

Sementara itu, travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Adapun operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi. Baik teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

"Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain," kata Sambodo.

Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga:INFOGRAFIS: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021

Larangan mudik Lebaran itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini