Hukum Bersetubuh Saat Siang di Bulan Ramadhan dan Kafaratnya

Bersetubuh di siang hari saat puasa Ramadhan sudah dipastikan membatalkan ibadah puasa dan hukumnya dosa.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 20 April 2021 | 07:05 WIB
Hukum Bersetubuh Saat Siang di Bulan Ramadhan dan Kafaratnya
Ilustrasi Ramadhan.

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan'. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu.' Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin'," (HR Bukhari).

Atas dasar itulah, para ulama fiqih—terutama ulama fiqih Syafi‘i—sepakat untuk menetapkan kafarat akibat bersetubuh di siang hari saat Puasa Ramadhan tersebut.

Antara lain seperti yang dituliskan Syekh Salim ibn Sumair al-Hadhrami dalam kitabnya Safînah al-Najâh, sebagaimana petikan berikut:

Artinya: "Selain qadha, juga wajib kifarah ‘udhma disertai ta‘zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.”

Baca Juga:Menag: Takbir Keliling Tak Diperkenankan, Silakan di Masjid atau Musala

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini