Ribuan Gang di Jakarta Ditutup Portal Selama Jam Malam di RT Zona Merah

Ada sekitar 2.658 titik dari total 30.407 RT di Jakarta yang masuk zona merah Covid-19.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 22 April 2021 | 15:15 WIB
Ribuan Gang di Jakarta Ditutup Portal Selama Jam Malam di RT Zona Merah
Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJakarta.id - Portal gang di Jakarta ditutup selama jam malam di RT zona merah COVID-19. Sebab kebijakan jam malam di DKI Jakarta resmi diberlakukan untuk daerah rukun tetangga (RT) yang masuk zona merah Covid-19.

Ada sekitar 2.658 titik dari total 30.407 RT di Jakarta yang masuk zona merah Covid-19.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut, wilayah yang masuk zona merah di Jakarta Pusat 210, Jakarta Timur 634, Jakarta Barat 755, Jakarta Utara 488, dan Jakarta Selatan 571.

"Karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 bisa terus diturunkan bahkan dihentikan. Perlu ada terobosan-terobosan selain terus meningkatkan vaksinasi yang terus bertambah," kata Ariza di Balai Kota DKI, Rabu 21 April 2021 kemarin.

Baca Juga:Thailand Temukan Efek Samping Mirip Stroke Usai Disuntik Vaksin Sinovac

Ribuan RT yang masuk zona merah diminta untuk membatasi mobilitas dan berkerumun di wilayah terkait sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No.23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di Tingkat Rukun Tetangga.

Dalam Ingub tersebut, untuk RT yang masuk dalam zona pengendalian ketat harus membatasi aktivitas warga, termasuk keluar masuk ke wilayah tersebut hingga pukul 20.00 WIB.

Selain itu, warga di RT tersebut juga tidak boleh menggelar acara sosial maupun acara lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Menurutnya, pengawasan aktivitas warga dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat RT yang telah lama dibentuk oleh Pemprov DKI.

"Kan tiap jalan ada portal. Kan ada RT dan RW yang mengawasi (penutupan portal saat jam malam tiba). Satgas Covid kan ada di tingkat RT. Pengaturannya di tingkat RT, detailnya rinciannya supaya kita bisa memastikan sesuai arahan presiden PPKM mikro itu sampai ke tingkat komunitas di tingkat terkecil," ujarnya.

Baca Juga:Longgarnya Prokes Dituding Penyebab 65 Kasus Kematian Covid-19 di Ponorogo

Ia menjamin keberadaan jam malam ini hanya berlaku di permukiman warga. Untuk kegiatan ekonomi seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan tak terdampak.

"Karena kan sudah diatur. Ada kapasitas tidak boleh dari 50 persen," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak