Cara mendapatkan SIKM bagi pekerja sektor informal yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
4. Masyarakat non-pekerja
Cara mendapatkan SIKM bagi masyarakat umum nonpekerja yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Ketentuan berlakunya SIKM
Baca Juga:Pemprov DKI Belum Perbarui RT Zona Merah Corona, Ketua RT Ini Bingung
Surat izin perjalanan/SIKM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:
- Berlaku secara individual.
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan orang dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Baca Juga:Catat! ASN Pemkab Lumajang beserta Keluarganya Dilarang Mudik 2021