Larangan Mudik Diperketat, DKI Jakarta Cuma Berlakukan SIKM pada 6-17 Mei

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Arief Apriadi
Jum'at, 23 April 2021 | 09:17 WIB
Larangan Mudik Diperketat, DKI Jakarta Cuma Berlakukan SIKM pada 6-17 Mei
Ilustrasi larangan mudik. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri

Cara mendapatkan SIKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri yakni dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Pegawai swasta

Cara mendapatkan SIKM bagi pegawai swasta yakni dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga:Pemprov DKI Belum Perbarui RT Zona Merah Corona, Ketua RT Ini Bingung

3. Pekerja sektor informal

Cara mendapatkan SIKM bagi pekerja sektor informal yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Masyarakat non-pekerja

Cara mendapatkan SIKM bagi masyarakat umum nonpekerja yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ketentuan berlakunya SIKM

Baca Juga:Catat! ASN Pemkab Lumajang beserta Keluarganya Dilarang Mudik 2021

Surat izin perjalanan/SIKM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini