Larangan Mudik, Polisi Awasi Penawaran Mudik dengan Travel Gelap di Medsos

Sudah memperlajar berbagai modus pemudik yang nekat melanggar kebijakan larangan mudik.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 April 2021 | 03:10 WIB
Larangan Mudik, Polisi Awasi Penawaran Mudik dengan Travel Gelap di Medsos
Pengemudi travel gelap di depan kendaraannya di lapangan promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2020), dalam rilis kasus larangan mudik. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Berbagai langkah telah disiapkan Polda Metro Jaya terkait kebijakan larangan mudik yang dibuat pemerintah pusat.

Salah satunya dengan mengawasi jasa mudik menggunakan travel gelap yang ditawarkan di media sosial (medsos).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya sudah banyak belajar dari penyekatan mudik pada tahun sebelumnya.

Ditlantas, lanjut Sambodo, juga sudah memperlajari berbagai modus pemudik yang nekat melanggar kebijakan larangan mudik.

Baca Juga:Larangan Mudik 2021, Ini 4 Titik Penyekatan di Kalteng

Dia menegaskan, akan memeriksa dengan seksama seluruh kendaraan yang akan masuk maupun keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Hal itu untuk memastikan kebijakan larangan mudik Lebaran bisa terlaksana dengan optimal.

Pengalaman modus-modus operandi dari para pemudik terdahulu antara lain naik travel gelap, naik sepeda motor, naik di dalam ambulans, sembunyi di bagasi bus, sembunyi di toilet bus, naik ke bak truk.

"Semuanya akan kita periksa," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/4/2021).

"Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial," sambungnya dilansir dari Antara.

Baca Juga:Larangan Mudik, Agen Bus di Terminal Lebak Bulus Tiadakan Penjualan Tiket

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi.

"Yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (8/4/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak