Larangan Mudik, Polisi Awasi Penawaran Mudik dengan Travel Gelap di Medsos

Sudah memperlajar berbagai modus pemudik yang nekat melanggar kebijakan larangan mudik.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 April 2021 | 03:10 WIB
Larangan Mudik, Polisi Awasi Penawaran Mudik dengan Travel Gelap di Medsos
Pengemudi travel gelap di depan kendaraannya di lapangan promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2020), dalam rilis kasus larangan mudik. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Berbagai langkah telah disiapkan Polda Metro Jaya terkait kebijakan larangan mudik yang dibuat pemerintah pusat.

Salah satunya dengan mengawasi jasa mudik menggunakan travel gelap yang ditawarkan di media sosial (medsos).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya sudah banyak belajar dari penyekatan mudik pada tahun sebelumnya.

Ditlantas, lanjut Sambodo, juga sudah memperlajari berbagai modus pemudik yang nekat melanggar kebijakan larangan mudik.

Baca Juga:Larangan Mudik 2021, Ini 4 Titik Penyekatan di Kalteng

Dia menegaskan, akan memeriksa dengan seksama seluruh kendaraan yang akan masuk maupun keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Hal itu untuk memastikan kebijakan larangan mudik Lebaran bisa terlaksana dengan optimal.

Pengalaman modus-modus operandi dari para pemudik terdahulu antara lain naik travel gelap, naik sepeda motor, naik di dalam ambulans, sembunyi di bagasi bus, sembunyi di toilet bus, naik ke bak truk.

"Semuanya akan kita periksa," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/4/2021).

"Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial," sambungnya dilansir dari Antara.

Baca Juga:Larangan Mudik, Agen Bus di Terminal Lebak Bulus Tiadakan Penjualan Tiket

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi.

"Yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (8/4/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak