Pentolan Sunda Empire Dibebaskan, Rangga Sasana Cs Wajib Patuhi Aturan Ini

"Tidak boleh ke luar kota dan melakukan hal-hal serupa, saya sampaikan begitu karena belum bebas murni," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 27 April 2021 | 11:09 WIB
Pentolan Sunda Empire Dibebaskan, Rangga Sasana Cs Wajib Patuhi Aturan Ini
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kedua kiri), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kedua kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJakarta.id - Raden Rangga Sasana dan terpidana lain yang juga anggota Sunda Empire berhasil bebas dari penjara lewat jalur asimilisasi. Namun, Rangga Cs dilarang bepergian keluar kota setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kepala LP Banceuy di Bandung, Tri Saptono seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/4/2021), mengatakan, terpidana kasus penyebaran berita bohong asimilasi rumah sesuai Surat Edaran.

"Dia sudah memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah. Sudah tiga hari atau empat hari yang lalu," kata Saptono, kemarin.

Ia memastikan kedua narapidana itu mengikuti kegiatan kemasyarakatan dengan baik, mulai dari kegiatan keagamaan, pembinaan, dan kegiatan lainnya.

Baca Juga:Petinggi Sunda Empire Hirup Udara Bebas, Tatanan Dunia Kembali Normal?

Menurut dia, selama masa asimilasi rumah, Rangga dan Nasri Banks tidak diperbolehkan keluar kota dan harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setempat.

"Tidak boleh ke luar kota dan melakukan hal-hal serupa, saya sampaikan begitu karena belum bebas murni," katanya.

Sementara itu, Ratna Ningrum yang juga menjadi narapidana kasus Sunda Empire pun mendapat asimilasi serupa dengan Nasri dan Rangga.

Kepala Rumah Tahanan Perempuan Bandung, Moneka Mayamurti, mengatakan, Ratna pun menjalani asimilasi rumah dan diwajibkan melapor ke Bapas.

Selama menjalani pidana di rutan, Ratna dipastikan berkelakuan baik. Adapun syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah yakni sudah menjalani dua per tiga masa hukuman sebelum tanggal 30 Juni.

Baca Juga:Petinggi Bebas Penjara, Sunda Empire Dilarang Berdiri Lagi

"Yang bersangkutan sudah memenuhi dua per tiga sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi," kata Mayamurti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini