SuaraJakarta.id - Kabar penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri ternyata sudah sampai ke telinga Habib Rizieq Shihab yang kini mendekam di penjara atas beberapa kasus. Terkait penangkapan terhadap Munarman, Rizieq disebut tak bisa berbuat apa-apa.
Menurut Aziz Yanuar, salah satu pengacara Rizieq, eks pentolan FPI itu hanya bisa mengirimkan doa setelah mengetahui kabar Munarman ditangkap atas kasus dugaan terorisme.
"Habib Rizieq sudah tahu beliau (Munarman) ditangkap," kata salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Aziz menyampaikan, Rizieq hanya mengirimkan doa untuk Munarman. Rizieq disebut berharap agar Munarman dan keluarga selalu dalam lindungan tuhan.
Baca Juga:Fadli Zon Bela Munarman, Dewi Tanjung: Harusnya Dipecat dari Anggota DPR
"Beliau mendoakan semoga pak Munarman dan keluarga dilindungi dari makar-makar jahat dan Allah selalu melindungi," tuturnya.
Di sisi lain, Aziz mengatakan, Rizieq mau pun Munarman merupakan orang yang anti terhadap terorisme. Menurutnya, kedua tokoh tersebut menolak untuk makar menjatuhkan pemerintahan.
"Makar dan upaya perlawanan terhadap pemerintah yang sah sangat ditolak. Ditolak kenapa? Bang munarman dalam acara seminar yang dimaksud baiat tadi itu menegaskan di situ bahwa kita tidak boleh terpancing oleh situs-situs yang mengajak untuk berjihad atau segala macem itu tidak bisa kita telan mentah-mentah," tandasnya.
Tersangka Terorisme
Sebelumnya, Tim Densus 88 meringkus Munarman saat berada di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Munarman ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.
Baca Juga:Resmi! Munarman Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Aziz sebelumnya juga mengatakan jika Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap tim Densus 88. Status tersangka itu diketahui tim hukum saat mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa malam.
"Sudah tersangka, tapi suratnya penetapannya kami tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April," kata Aziz Yanuar di Jakarta seperti dilaporkan Antara, Rabu (28/4/2021).
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.
Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.
"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz.
Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.