Support Teman di PDIP, Prasetio Edi Tonton Langsung Sidang Suap Juliari

Dalam sidang itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ikut menonton langsung sidang di bangku paling depan pengunjung.

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat
Rabu, 28 April 2021 | 13:59 WIB
Support Teman di PDIP, Prasetio Edi Tonton Langsung Sidang Suap Juliari
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraJakarta.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap bansos Corona dengan terdakwa eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, Rabu (28/4/2021), hari ini. Dalam sidang itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ikut menonton langsung sidang di bangku paling depan pengunjung.

Dari pantauan Suara.com, Prasetyo terlihat sangat fokus menyimak jalannya persidangan. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan sejumlah saksi. 

Prasetio pun mengaku alasan menonton sidang Juliari karena untuk memberikan dukungan moril kepada teman satu partainya. Sebaba, Prasetyo dan Juliari diketahui merupakan kader partai di PDI Perjuangan.

"Sebagai teman lama lah, satu partai di PDI Perjuangan. Saya juga memberi support mental beliau supaya kuat aja sebagai pertemanan," kata Prasetyo.

Baca Juga:Pengacara: Dakwaan Aneh, Juliari Terima Rp29 M Tanpa Ada Pemberi Suap

Harapan Prasetyo sendiri terhadap perkara Bansos Covid-19 ini agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam persidangan.

"Ya, supaya obyektif lah,"  kata dia. 

Dalam perkara bansos ini, Jaksa KPK menghadirkan sebanyak lima saksi untuk terdakwa Juliari, yakni Rosehan Ansyari, Rizki maulana, Robbin Saputra, Iskandar Zulkarnain, dan Firmansyah.

Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Semua uang tersebut didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu.  Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00. 

Baca Juga:Pakai Jet Pribadi saat ke Lampung, Eks Mensos Juliari Dibiayai Uang Korupsi

Kemudian, dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak