Munarman Ditangkap soal Dugaan Kasus Terorisme, Habib Rizieq Doakan Begini

Habib Rizieq telah mengetahui status tersangka Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 29 April 2021 | 03:30 WIB
Munarman Ditangkap soal Dugaan Kasus Terorisme, Habib Rizieq Doakan Begini
Habib Rizieq Shihab (tengah) dan Munarman (kanan) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraJakarta.id - Kabar Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme sudah sampai ke telinga eks pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq pun mendoakan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diberikan ketabahan dan kesabaran.

Hal itu disampaikan pengacara Munarman yang juga salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021).

"Habib mendoakan yang terbaik semoga Pak Munarman diberikan kekuatan dan ketabahan juga keluarganya diberikan kesabaran," kata Aziz Yanuar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dilansir dari Antara.

Baca Juga:Tokoh Agama Bogor Habib Nabil: Saya Mengecam Keras Aksi Terorisme

Aziz Yanuar mengatakan bahwa Habib Rizieq telah mengetahui status tersangka Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Aziz juga mengatakan tim kuasa hukum yakin bahwa Munarman tidak terlibat dalam kasus terorisme.

"Kita pertegas bahwa Munarman menolak segala bentuk terorisme dan tindak pidana terkait aksi yang bertentangan dengan hukum negara," ujar Aziz Yanuar.

Habib Rizieq Shihab (tengah) saat meminta agar sidang diselesaikan karena ingin salah tarawih. (istimewa)
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat meminta agar sidang diselesaikan karena ingin salah tarawih. (istimewa)

Ajukan Praperadilan

Aziz menuturkan dalam waktu dekat tim kuasa hukum bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Baca Juga:Refly Harun Tak Percaya Munarman Teroris, Ferdinand: Gak Ada Pengaruhnya

Pihaknya bakal membagi jumlah anggota tim kuasa hukum yang menangani perkara Habib Rizieq dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan dan perkara terorisme Munarman.

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa (27/4) sekitar jam 15:30 di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini