Sudah Bayar Denda, Saksi Ahli Sebut Habib Rizieq Tak Perlu Dipidana

Sebelumnya Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum juga telah memasukkan perihal pembayaran denda sebesar Rp 50 juta terkait pelanggaran prokes.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 07 Mei 2021 | 07:05 WIB
Sudah Bayar Denda, Saksi Ahli Sebut Habib Rizieq Tak Perlu Dipidana
Habib Rizieq Shihab (tengah) diapit para saksi yang dihadirkan tim pengacaranya dalam sidang kasus kerumunan Petamburan yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara)

Karena itu, pihak terdakwa menganggap proses hukum terhadap dirinya tidak perlu lagi dilakukan.

Namun Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak eksepsi Habib Rizieq Shihab tersebut dan menilai bahwa pembayaran denda hanya bersifat administratif.

"Pembayaran denda bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan," ujar Suparman.

Baca Juga:Mohon Agenda Tuntutan Diundur, Rizieq Ngeluh Tak Bisa Tidur: Penjara Panas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini