SuaraJakarta.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H. Itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H di saat pandemi Covid-19.
Panduan tersebut diterbitkan agar menciptakan rasa aman dan nyaman Sholat Idul Fitri pada tahun ini, mengingat pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan takbiran dan Sholat Id di saat pandemi Covid-19:
1. Malam takbiran dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga:Warga Bekasi Dilarang Takbiran Keliling
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
2. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
3. Sholat Id dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
Baca Juga:Panduan Lengkap Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Kementerian Agama
4. Dalam hal Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan;
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Panitia Sholat Idul Fitri sebelum menggelar Sholat Id di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
6. Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas;
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.