Panduan Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1442 H dari Kemenag

Panduan tersebut diterbitkan agar menciptakan rasa aman dan nyaman Sholat Idul Fitri pada tahun ini.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 07 Mei 2021 | 15:05 WIB
Panduan Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1442 H dari Kemenag
Umat Islam memanjatkan doa usai melaksanakan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah secara berjamaah di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H. Itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H di saat pandemi Covid-19.

Panduan tersebut diterbitkan agar menciptakan rasa aman dan nyaman Sholat Idul Fitri pada tahun ini, mengingat pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan takbiran dan Sholat Id di saat pandemi Covid-19:

1. Malam takbiran dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga:Warga Bekasi Dilarang Takbiran Keliling

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

2. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

3. Sholat Id dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Baca Juga:Panduan Lengkap Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Kementerian Agama

4. Dalam hal Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak