Peneliti LIPI: Waspadai Kerumunan Warga Tak Mudik di Jabodetabek

Perlunya mewaspadai potensi kerumunan warga yang tidak mudik di wilayah Jabodetabek untuk mencegah penularan Covid-19.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 07 Mei 2021 | 20:38 WIB
Peneliti LIPI: Waspadai Kerumunan Warga Tak Mudik di Jabodetabek
Ilustrasi kerumunan warga.

Diberitakan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api untuk kegiatan mudik mulai berlaku 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

“Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Adita Irawati dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu (5/5).

Adita mengingatkan meski ada larangan beroperasi, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.

Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Baca Juga:Larangan Mudik Diklaim Bikin Berkah Ekonomi Jakarta

Kepentingan nonmudik itu adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini