SuaraJakarta.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebutkan bahwa Surat Izin Keluar Masuk, atau SIKM Jakarta, dapat diajukan pemohon selama 24 Jam setiap harinya melalui aplikasi daring perizinan JakEVO di laman jakevo.jakarta.go.id.
"SIKM dapat diajukan pemohon selama 24 jam setiap harinya melalui aplikasi JakEVO," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).
Petugas DPMPTSP DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB.
Kemudian pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, penelitian administrasi dan teknis dilakukan DPMPTSP dilakukan pada pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Baca Juga:Tak Berlakukan SIKM, Wali Kota Benyamin: Tangsel Bukan Tujuan Mudik
Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM Jakarta oleh petugas DPMPTSP DKI dapat diselesaikan dalam hitungan jam.
"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan," kata Benni.
"Selama dua hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam," ujar Benni.
SIKM Jakarta pertama kali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan COVID-19.
Sehingga kebijakan SIKM Jakarta direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga:Ingat! Warga Luar Jabodetabek yang Kerja di Jakarta Wajib Bawa SIKM