SuaraJakarta.id - Pemerintah telah menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal adalah tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H. Namun, ketentuan ini masih belum disanggupi beberapa perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada puluhan perusahaan yang yak bisa membayar THR tepat waktu. Mereka sudah mengadu ke posko yang dibuatnya.
"Dari kemarin sudah ada pengaduan, sudah mulai ada yang melaporkan ke posko THR dan isi formulir online," ujar Andri saat dihubungi, Senin (10/5/2021).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut sudah menerima lebih dari 37 laporan perusahaan yang tak mampu membayar THR tepat waktu. Ia pun memperkirakan jumlah ini akan terus bertambah sampai waktu lebaran.
Baca Juga:THR Karyawan Rans Entertainment Raffi Ahmad iPhone 12
"Tapi belum tahu hari, tapi bisa nambah lagi," katanya.
Setelah melapor, Andri menyebut pengelola kantor diminta segera berunding dengan para pekerjanya. Mereka harus bisa menemukan solusi yang disepakati bersama dalam pembagian THR ini.
"Kami memberi kesempatan kepada yang melapor untuk sekiranya dilakukan pembicaraan bipartit, antara pekerja dan pemberi kerja, kenapa THR belum diberikan," pungkasnya.