SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang memberhentikan satu pegawai lepas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang berinisial T.
Dia terbukti bersalah bersalah memakai kendaraan dinas untuk membawa penumpang berziarah dan terjaring razia di pos penyekatan.
"Sudah kita berhentikan mulai hari ini dan terbukti bersalah sebab melanggar aturan protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota Disbubpar Hendri Pratama, dikutip dari Antara.
Hendri mengatakan pegawai tersebut menggunakan kendaraan operasional Dinas Pertamanan jenis L300 tanpa izin dengan pimpinan untuk membawa warga berziarah ke wilayah Serpong.
Baca Juga:Jelang Lebaran, Jasa Penukaran Uang di Tangsel Laris Manis
Dalam perjalanan, rombongan ziarah tersebut terjaring razia petugas di posko penyekatan pelarangan mudik dengan membawa penumpang tanpa menerapkan protokol kesehatan.
"Kita sudah mintai keterangan hari ini kepada orang tersebut dan terbukti bersalah menggunakan kendaraan tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan. Kita putuskan untuk diberhentikan," kata Hendri.
Sebelumnya Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku kesal setelah mengetahui ada mobil dinas yang mengangkut 20 orang dan terjaring razia petugas di pos pemantauan mudik Jalan Gatot Subroto.
Dirinya pun sudah meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan atas temuan tersebut. Jika ada keterlibatan pegawai maka akan diberhentikan. Sedangkan penumpang yang terjaring razia diturunkan dan dikembalikan pulang.
Baca Juga:Anggota Dewas Syamsuddin Haris: TWK Tak Bisa jadi Dasar Copot Pegawai KPK