SuaraJakarta.id - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menutup Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah di Salapajang, Kota Tangerang.
Penutupan TPU berlaku mulai 12-16 Mei 2021. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Hal ini berdasarkan peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 yang diterbitkan pada Selasa (11/5/2021).
"TPU (milik pemerintah), kita minta ditutup mulai tanggal 12 sampai 16 Mei 2021," ujar Arief saat dihubungi, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga:Beda dengan Jakarta, Pemkab Tangerang Batasi Peziarah Kubur saat Lebaran
Arief menerangkan jika nantinya tidak menerjunkan aparat di sekitaran TPU milik Pemkot Tangerang. Namun hanya dilakukan penutupan sementara.
Sementara, terkait tempat pemakaman milik warga atau wakaf, Pemkot Tangerang akan menugaskan lurah setempat untuk berkoordinasi dengan perangkat RT/RW sekitarnya.
"Kalau yang masyarakat, saya minta lurah-lurah komunikasi ke RW. Karena ketua Satgasnya RW," tutupnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup TPU se-Jakarta mulai 12-16 Mei 2021. Warga dilarang ziarah kubur saat lebaran Idul Fitri 1442 H.
Kebijakan ini diambil usai Anies melakukan rapat koordinasi bersama Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan kepala daerah seluruh Jabodetabek di Balai Kota, Senin (10/5/2021).
Baca Juga:Tok! Warga Jawa Barat Dilarang Halalbihalal dan Ziarah Kubur saat Lebaran
Mantan Mendikbud itu menyebut kebijakan larangan ziarah kubur diambil demi menekan mobilitas warga saat masa lebaran.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim