Hadiri Sidang Vonis, Habib Rizieq Pegang Tasbih Khusyuk Berzikir

Sidang vonis Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Megamendung.

Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 27 Mei 2021 | 15:05 WIB
Hadiri Sidang Vonis, Habib Rizieq Pegang Tasbih Khusyuk Berzikir
Habib Rizieq Shihab menghadiri sidang vonis kasus pelanggaran prokes Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sambil memegang tasbih dan khusyuk berzikir, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJakarta.id - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menjalani sidang vonis dalam kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Berdasarkan pantauan Suara.com, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menggelar sidang vonis Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Megamendung terlebih dahulu.

Habib Rizieq kemudian dihadirkan dalam ruang sidang dan duduk dengan khidmat di bangku terdakwa.

Berpakaian seperti biasanya dengan jubah dan sorban berwarna putih, Habib Rizieq duduk dengan tenang dalam ruang sidang.

Baca Juga:11 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Polisi, Salah Satunya Eks Pengurus FPI Banten

Ada yang berbeda dan mencuri perhatian terkait sikap Habib Rizieq dalam sidang vonis ini. Habib Rizieq terlihat membawa sebuah tasbih.

Tampak sepanjang hadir dalam ruang sidang, Habib Rizieq khusyuk berzikir sambil mendengarkan majelis hakim membacakan putusan.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku pihaknya optimistis majelis hakim bakal memberikan keputusan adil dalam sidang vonis Habib Rizieq hari ini.

"Sudah siap untuk menyongsong kemenangan hari ini," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/5/2021).

Sementara itu ketika ditanya apakah ada pesan-pesan khusus yang disampaikan Habib Rizieq jelang jalani sidang vonis, Aziz menjawab dengan kalimat hampir serupa.

Baca Juga:Jelang Sidang Vonis Rizieq Shihab, Puluhan Simpatisan Ditangkap Polisi

"(Pesannya) Semangat Insha Allah hari ini menang," tuturnya.

Untuk diketahui, pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Habib Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran prokes Megamendung.

Habib Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.

Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Habib Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.

Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Habib Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Habib Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak