Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan, Habib Rizieq Shihab telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Hadiri Sidang Vonis, Habib Rizieq Pegang Tasbih Khusyuk Berzikir
Sidang vonis Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Megamendung.
Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 27 Mei 2021 | 15:05 WIB
BERITA TERKAIT
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
03 Desember 2025 | 07:00 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 22:44 WIB
news | 23:22 WIB
lifestyle | 21:51 WIB
general | 12:10 WIB
general | 11:45 WIB
lifestyle | 17:11 WIB
lifestyle | 15:21 WIB