Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan, Habib Rizieq Shihab telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Hadiri Sidang Vonis, Habib Rizieq Pegang Tasbih Khusyuk Berzikir
Sidang vonis Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Megamendung.
                  Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
                
                
                    Kamis, 27 Mei 2021 | 15:05 WIB
                
            
                BERITA TERKAIT
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
07 Agustus 2025 | 19:31 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
                    lifestyle | 15:32 WIB   
                
            
                    lifestyle | 10:31 WIB   
                
            
                    news | 18:07 WIB   
                
            
                    lifestyle | 06:00 WIB   
                
            
                    news | 19:44 WIB   
                
            
                    lifestyle | 20:41 WIB   
                
            
                    lifestyle | 08:56 WIB