Tak Kooperatif, Polisi Jemput Pelaku Tabrak Lari Petugas Sudin Kehutanan Jakpus

Menangkap pelaku tabrak lari di Jalan Suci Ciracas Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) sore.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Mei 2021 | 14:00 WIB
Tak Kooperatif, Polisi Jemput Pelaku Tabrak Lari Petugas Sudin Kehutanan Jakpus
Ilustrasi korban kecelakaan tabrak lari.

"Mobil boks yang tidak diketahui nomor polisi berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat sesampainya di Traffic Light KPU berbelok ke kanan kemudian bertabrakan dengan sepeda motor yang berjalan dari arah timur ke barat di jalan yang sama," kata Lilik, Selasa (25/5/2021) lalu.

Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka-luka dan patah kaki hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Pelaku tabrak lari petugas Sudin Kehutanan Jakpus disangkakan Pasal 310 ayat 3 atau 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga:Kasus Viral Tabrak Lari, Roy Suryo dan Lucky Alamsyah Segera Diperiksa Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak