- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli.
- Tamat SMP atau lulus dari satuan pendidikan setara lainnya dengan bukti ijazah.
- Melampirkan akta kelahiran atau surat kelahiran dari pihak berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
Syarat prapendaftaran PPDB DKI Jenjang SMK
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli.
- Tamat SMP atau lulus dari satuan pendidikan setara lainnya dengan bukti ijazah.
- Melampirkan akta kelahiran atau surat kelahiran dari pihak berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Bagi CPD disabilitas, kompetensi keahlian di SMK harus menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Itulah tata cara prapendaftaran PPDB DKI 2021. Siapkan pula sejumlah dokumen lain seperti nilai rapor, sertifikat akreditasi sekolah, surat keterangan peringkat, sertifikat prestasi akademik, dan untuk diunggah di link prapendaftaran PPDB DKI 2021.