Peserta didik juga wajib memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.
Bagi calon peserta didik SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2021.
Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus atau dokumen lain yang menyatakan calon peserta didik sudah menyelesaikan jenjang Sekolah Dasar atau sederajat dan syarat terakhir adalah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Untuk proses pendaftaran, calon peserta didik diharuskan log in ke link pendaftaran PPDB Kota Tangerang, www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id , dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang dengan menggunakan NIK dan PIN.
Baca Juga:Terakhir Besok, Ini Tata Cara dan Link Prapendaftaran PPDB DKI 2021
"Jika calon peserta didik belum memiliki PIN, dapat mendatangi operator sekolah yang dituju untuk mendapatkan PIN dan mendaftar ke sekolah pilihan," katanya.