Viral Pengemudi Mobil Cekcok Diduga Gegara Rotator, Simak Aturan Terkait Rotator

Dalam video tersebut terlihat pengemudi mobil Innova putih turun dari mobil dan memarahi pengemudi mobil Terios hitam.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 Juni 2021 | 20:56 WIB
Viral Pengemudi Mobil Cekcok Diduga Gegara Rotator, Simak Aturan Terkait Rotator
Tangkapan layar pengemudi mobil viral cekcok diduga gegara rotator. [Instagram@jabodetabekcom]

Hal itu termaktub dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca Juga:Viral Aksi Jambret HP Bocah di Tangerang Terekam CCTV, Korban Syok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak