Ibu-ibu Catat Daftar Sembako Kena Pajak PPN 12 Persen, Lebih Mahal Yah Bund...

Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPn barang kebutuhan pokok ini.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 10 Juni 2021 | 13:42 WIB
Ibu-ibu Catat Daftar Sembako Kena Pajak PPN 12 Persen, Lebih Mahal Yah Bund...
Bawang merah ilegal dan mobil bak tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa di Langsa, Aceh, Senin (22/2/2021). [Antara Aceh/HO/Humas Kanwil DJ Bea Cukai Aceh]

Artinya, PPN yang dibayarkan mengacu pada penghasilan serta pola konsumsi masyarakat.

“Yang dikonsumsi masyarakat banyak [menengah bawah] mustinya dikenai tarif lebih rendah, bukan 10 persen. Sebaliknya, yang hanya dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi. Ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong,” jelas Prastowo dalam cuitan lainnya.

Dia pun meminta semua elemen bangsa untuk memberikan masukan terkait kebijakan ini agar benar-benar tepat sasaran dan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Baca Juga:Pemerintah Rencana Naikkan PPN Sembako, Netizen: Makasih Udah Bikin Tercekik!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini