COVID-19 Jakarta Meroket Tapi Belum Tarik Rem Darurat, Anies Terhalang Restu Pusat?

Anies menyebut jumlah kasus aktif COVID-19 di Jakarta sekarang ini mencapai 24.511 orang.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 18 Juni 2021 | 21:58 WIB
COVID-19 Jakarta Meroket Tapi Belum Tarik Rem Darurat, Anies Terhalang Restu Pusat?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 massal bagi para pedagang, Rabu (17/2/2021). [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui kasus COVID-19 Jakarta sekarang ini begitu tinggi hingga memecahkan rekor penambahan kasus harian terbanyak sepanjang pandemi.

Namun demikian, Anies belum kunjung juga menarik rem darurat atau menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat.

Anies lebih memilih mengetatkan pengawasan terhadap penerapan aturan PPKM Mikro Jakarta.

Dalam pelaksanaan PPKM mikro Jakarta ini, Anies mengerahkan pasukan gabungan TNI, Polri, dan jajaran Pemprov DKI untuk melakukan patroli keliling pada malam ini.

Baca Juga:Kerahkan Pasukan Gabungan, Anies: Semua Kegiatan di Jakarta Harus Tutup Jam 9 Malam

Saat memimpin apel gabungan di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021) sore, kepada para petugas, Anies mengakui angka kasus COVID-19 di Jakarta tengah meninggi.

Penerapan protokol kesehatan perlu diperketat demi memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Kita sama-sama menyadari bahwa pandemi ini beberapa hari ini mengalami peningkatan jumlah kasus yang amat tinggi," ujar Anies di lokasi, Jumat (18/6/2021).

Bahkan, Anies menyebut jumlah kasus aktif COVID-19 di Jakarta sekarang ini mencapai 24.511 orang.

Angka ini merupakan salah satu yang tertinggi seperti ketika bulan Februari saat Anies tarik rem darurat memperketat pembatasan warga.

Baca Juga:Anies ke Petugas: Malam Ini Lakukan Operasi Pendisiplinan Prokes Tanpa Kompromi

"Kasus aktif artinya orang yang saat ini terkonfirmasi positif COVID, sedang dalam isolasi, atau dalam perawatan dan belum dinyatakan sembuh. Ini adalah angka yang sangat tinggi, mirip ketika di bulan Februari lalu," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebut belum ada keputusan untuk tarik rem darurat.

Sebab, kebijakan memperketat aturan PPKM merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Kebijakan ada di tingkat pusat, dari pusat," jawab Widyastuti.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pemerintah pusat bukan halangan pihaknya tidak menarik rem darurat.

"Enggak, enggak (pusat bukan jadi halangan)," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak