Menjadi korban tindak kriminal komplotan geng motor, Yanuar dan Sahrul kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Metro Taman Sari.
Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan keesokan hari berhasil menangkap kedua pelaku geng motor saat sedang berboncengan motor.
"Mengejar pelaku dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang berinisial WM selaku ketua geng motor dan rekannya MR," ucap Iver Soon.
Ketika dilakukan penyidikan dan dimintai keterangan, kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor dan ponsel milik korban.
Baca Juga:Polsek Taman Sari Ringkus Ketua Geng Motor Pelaku Begal Disertai Penganiayaan
"Kedua pelaku membenarkan telah melakukan perampasan sepeda motor dan HP selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku dibawa ke Polsek Metro Taman Sari," ujar Iver Soon.
Atas perbuatannya, komplotan geng motor itu dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.