Daftar 10 Pusat Kuliner Jakarta Dibatasi karena COVID-19 Menggila, Termasuk Gultik Blok M

Termasuk beberapa kawasan kuliner yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan guna mencegah kerumunan.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 Juni 2021 | 14:59 WIB
Daftar 10 Pusat Kuliner Jakarta Dibatasi karena COVID-19 Menggila, Termasuk Gultik Blok M
Jalan Sabang, Jakarta Pusat saat bulan Ramadhan terkenal sebagai sentra kuliner untuk berbuka puasa. Namun, Rabu (22/5/2019), sentra kuliner di daerah itu tampak sepi sebagai imbas kerusuhan. [Suara.com/Muslimin]

Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Pembatasan mobilitas akan dilakukan dengan pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.

"Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kita selektif. Mulai pukul 21.00 sapai pukul 04.00 ada 10 penggal jalan yang kita lakukan pembatasan," ujarnya.

Pembatasan mobilitas dilakukan dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga:Belasan Orang Positif COVID-19 Gagal Masuk Bandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini