"Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," katanya.
Bukan Lockdown
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus telah menjelaskan tujuan pembatasan mobilitas warga sebagai upaya untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta. Mengingat, telah terjadi lonjakan angka kasus positif dalam akhir-akhir ini.
Yusri mengatakan pembatasan mobilitas warga dilakukan malam hari lantaran semua aktivitas seperti restoran dan perkantoran dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Selain melakukan pembatasan mobilitas warga, personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan melakukan operasi yustisi.
Baca Juga:Pemkot Balikpapan Berencana Pinjam Embarkasi Haji, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
"Ini pembatasan jangan dipleseti lockdown, tidak ada," ungkap Yusri.
Berikut daftar 10 titik ruas jalan di Jakarta yang dilakukan penyekatan:
- Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
- Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
- Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
- Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
- Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
- Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
- Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
- Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.