Pembatasan Mobilitas, Ini 3 Lokasi Penyekatan di Jakarta Pusat

Penyekatan pada ketiga jalan tersebut karena tingginya aktivitas warga di wilayah itu

Rizki Nurmansyah
Senin, 21 Juni 2021 | 21:37 WIB
Pembatasan Mobilitas, Ini 3 Lokasi Penyekatan di Jakarta Pusat
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memimpin apel anggota yang akan melaksanakan kegiatan penyekatan dalam rangka pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM Mikro Jakarta, Senin (21/6/2021) malam. [Twitter@TMCPoldaMetro]

Ketiga jalan tersebut juga merupakan pusat kuliner malam yang disinyalir dapat menyumbang tingginya kasus COVID-19 di Jakarta.

Pembatasan mobilitas dilakukan dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel dan layanan darurat.

Pembatasan mobilitas ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga:BOR di RS Jakarta Menipis, Pasien OTG COVID-19 Diminta Isolasi di Rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak