SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan mobilitas warga. Kebijakan itu diambil sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Semalam, Senin (21/6/2021), kepolisian menyatakan tidak menemukan adanya masyarakat yang berkerumun. Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Dengan adanya penutupan ini tidak ada kerumunan sama sekali," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Sambodo yang turun dalam proses pemantauan pembatasan sosial di Jalan Asia Afrika, Jakarta menyebut, pengalihan arus lalu lintas turut dilakukan. Di mana, para pengunjung maupun masyarakat pun sudah tidak berkerumun di titik tersebut.
Baca Juga:Pembatasan Mobilitas, Ini 3 Lokasi Penyekatan di Jakarta Pusat
"Kawasan ini kerawanannya dari titik sini sampai depan Senayan City kemudian dekat Mustopo dan Pakubuwono itu banyak pedagang sate taichan dan sebagainya yang selama ini menimbulkan kerumunan. (Semalam) kita laksanakan penutupan dari simpang Asia Afrika sampai ke pertigaan Mustopo ke arah Pakubuwono," jelasnya.
"Jadi yang dari arah FX dibelokan ke arah lapangan tembak, yang dari Mustopo dibelokkan ke arah Pakubuwono termasuk yang dari Senayan. Kami cek, alhamdulillah kondusif, sepi para pedagang dan tidak ada kerumunan," sambung dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak malam hari ini. Ada 10 titik jalan yang akan dilakukan penyekatan terhitung sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"Kami bersama-sama mulai malam ini akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6/2021).
Yusri menjelaskan pembatasan mobilitas warga dilakukan malam hari lantaran semua aktivitas seperti restoran dan perkantoran dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Selain melakukan pembatasan mobilitas warga, personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan melakukan operasi yustisi.
Baca Juga:Kasus COVID-19 DIY Makin Mengkhawatirkan, Pembatasan Mobilitas Harus Segera Dilakukan
"Ini pembatasan jangan dipleseti lockdown, tidak ada," ujarnya.
Dilansir dari Antara, pembatasan mobilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Pembatasan mobilitas itu berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Di mana ada 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).
Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Diketahui, berdasar data Satgas Penanganan Covid-19 yang dihimpun suara.com melalui laman covid19.go.id pada Minggu (20/6/2021) kemarin terjadi peningkatan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 5.582. Secara kumulatif sudah ada 474.029 kasus positif yang ada di wilayah ibu kota.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah mengimbau warga Jakarta untuk tetap mentaati protokol kesehatan. Dia menyebut Jakarta dalam situasi tidak baik.
"Jakarta sedang tidak baik-baik saja, angka covid terus naik, BOR (bed occupancy rate) terus naik, jumlah orang yang masuk rumah sakit makin meningkat," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6).
Fadil meminta warga Jakarta untuk saling mengingatkan satu sama lain agar mentaati protokol kesehatan. Harapannya agar Jakarta dapat segera keluar dari permasalahan pandemi ini.
"Mari jaga diri jaga keluarga supaya taat prokes (protokol kesehatan) supaya kita cepat keluar dari persoalan pandemi ini," katanya.