Warga KTP Non DKI Boleh Ikut Vaksinasi COVID-19 di Jakarta, Ini Syaratnya

Kebijakan warga ber-KTP non DKI boleh terima vaksinasi di Jakarta juga untuk mengakomdir instruksi Presiden Joko Widodo.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Juni 2021 | 09:00 WIB
Warga KTP Non DKI Boleh Ikut Vaksinasi COVID-19 di Jakarta, Ini Syaratnya
Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 sebelum melakukan vaksinasi kepada warga dengan kelompok usia minimmal 18 tahun di GOR Pengadegan, Pancoran, Jakarta, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sedangkan total dosis 2 kini mencapai 1.891.658 orang (21,5 persen), dengan jumlah yang divaksin dosis 2 hari ini sebanyak 4.403 orang.

Lebih lanjut, capaian vaksinasi untuk warga usia 18-59 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan kepada 2.917.358 orang (36,9 persen) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 1.356.385 orang (17,2 persen).

Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 595.654 orang (65,3 persen) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 535.273 orang (58,7 persen). Sementara vaksinasi gotong royong, untuk dosis 1 telah diberikan kepada 53.398 orang dan dosis 2 sebanyak 11.736 orang.

Baca Juga:Cegah Kerumunan, Sejumlah Titik Jalan di Jakarta Disekat Malam Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak