SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat beribadah di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan Covid-19 yang sedang marak di ibu kota.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni-5 Juli 2021.
Penarikan rem darurat telah dilakukan lewat Kepgub tersebut. Sejumlah aturan pembatasan yang dilakukan diperketat lebih dari sebelumnya.
"Tempat Ibadah dilaksanakan di rumah," ujar Anies dalam Kepgub itu, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga:Tarik Rem Darurat Covid-19, Anies Larang Warga ke Taman dan Ziarah Kubur
Tak hanya kegiatan ibadah, Anies juga membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal di ibu kota. Kapasitas dikurangi dan jam operasional kembali dipangkas.
"Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelasnya.
Kendati demikian, kegiatan penting seperti pelayanan kesehatan tetap dioperasikan 100 persen. Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.
"Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," pungkasnya.
Baca Juga:Anies Teken Kepgub PPKM Mikro Terbaru, Dine-in di Restoran sampai Jam 8 Malam