Di samping itu, para orang tua juga bisa mendaftarkan anaknya untuk divaksin secara daring melalui aplikasi JAKI.
Kementerian Kesehatan menginstruksikan pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat.
![Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji memantau pelaksanaan vaksinasi anak usia 12-17 tahun di SMAN 20 Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/01/52204-gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan.jpg)
Selain fasilitas kesehatan, pelaksanaan vaksinasi juga dapat dilakukan di sekolah, madrasah atau pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Pelayanan Wilayah Kementerian Agama setempat.
"Jadilah kita orang tua yang bertanggung jawab dengan melindungi anak-anak kita, dengan menjaga keselamatan anak-anak kita. Semua keluarga silahkan nanti mendaftar untuk bisa mengikuti (vaksinasi) yang akan diselenggarakan di semua sekolah-sekolah di Jakarta," kata Anies.
Baca Juga:Soal PPKM Darurat, Anies: DKI Siap Laksanakan
Sebagai informasi, jenis vaksin yang digunakan kepada anak-anak adalah Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian. Jarak atau interval minimal 28 hari dari dosis pertama ke dosis kedua.