PPKM Darurat Jawa Bali: Warga Kabupaten Tangerang Kena Sanksi Jika Langgar Prokes

Di antaranya soal pengaturan jam operasional pusat pembelanjaan dan kegiatan keagamaan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 Juli 2021 | 07:05 WIB
PPKM Darurat Jawa Bali: Warga Kabupaten Tangerang Kena Sanksi Jika Langgar Prokes
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar usai memantau vaksinasi ojol dan lansia di ICE BSD, Pagedangan, Sabtu (13/3/2021). [Suara.com/Wivy]

SuaraJakarta.id - Kabupaten Tangerang PPKM Darurat Jawa-Bali mulai Sabtu (3/7/2021). Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyatakan daerahnya akan menjalankan aturan ketat protokol kesehatan.

Di antaranya soal pengaturan jam operasional pusat pembelanjaan dan kegiatan keagamaan.

Namun, perihal aturan di dalam ketentuan PPKM Darurat, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan melibatkan elemen masyarakat.

Sebagai informasi, Pemerintah pusat menetapkan PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19.

Baca Juga:PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Bupati Bogor Sosialisasikan 14 Aturan Baru

"Kalau aturan lainnya akan kita koordinasikan dan tindak lanjuti, namun memang secara teknis lebih kepada pengetatan soal operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial, keagamaan termasik industri," ujar Zaki, Kamis kemarin.

"Begitu juga dengan sanksi atau hukuman bagi pelanggar PPKM yang nanti kita bicarakan secara detail, tapi intinya sanksi yang diberikan akan membuat efek jera," sambungnya.

Dalam kesempatanya, Zaki juga meminta kepada kepemudaan di Kabupaten Tangerang untuk membantu menspsialisasikan PPKM darurat tersebut.

"Kami juga meminta kepada organisasi kepemudaan agar ikut serta bersama-sama mensosialisasikan PPKM darurat, dan membantu masyarakat dalam memberlakukan kegiatan PPKM darurat," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali untuk menekan angka penularan Covid-19 yang terus bertambah.

Baca Juga:PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Berlaku, Ini Rincian Aturannya!

Dalam aturan PPKM Darurat, terdapat pengaturan untuk seluruh sektor mulai dari sekolah, pasar, pusat perbelanjaan, hingga kantor pemerintah maupun swasta. Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.

Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.

"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak