Berbeda saat penerapan PPKM mikro, pelanggan bisa makan di tempat dengan ketentuan kapasitas 50% dan jam buka yang dibatasi.
Tempat ibadah
Mengenai tempat ibadah, Luhut mengatakan "ditutup sementara" selama PPKM darurat.
Pemberlakuan ini pun yang tak jauh berbeda dengan awal PSBB pada 2020 silam.
Baca Juga:Vaksinasi di 73 Titik, Bupati Tangerang Target Vaksin 2 Juta Warga Hingga Akhir Tahun
Sementara, PPKM mikro yang diterapkan sejak Januari memperbolehkan tempat ibadah digunakan dengan ketentuan 50% dari kapasitas yang tersedia.
Sekolah
Saat PPKM mikro, pemerintah sempat mewacanakan untuk kembali membuka sekolah tatap muka mulai Juli. Percobaan pun dilakukan di sejumlah daerah.
Namun, seiring penerapan PPKM darurat, makan aktivitas belajar baik sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya diterapkan melalui pembelajaran jarak jauh.
Hal yang juga dilakukan selama PSBB.
Baca Juga:Covid-19 Menggila, Pilkades Serentak Tetap Digelar
Pusat perbelanjaan dan ritel