77 Pilkadas Kabupaten Tangerang Ditunda karena PPKM Darurat Jawa-Bali

Hal itu dilakukan, seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 Juli 2021 | 11:50 WIB
77 Pilkadas Kabupaten Tangerang Ditunda karena PPKM Darurat Jawa-Bali
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar diwawancara awak media. [BantenHits.com]

Angka ini direspons Presiden Joko Widodo dengan pengumuman kebijakan PPKM Darurat.

Kebijakan ini dijelaskan lebih rinci Menteri Koordinator Kemaritiman dan Invetasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Apa yang sudah kami siapkan ini, saya kira hal yang paling maksimal dan sudah kami laporkan kepada Presiden, dan Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini," kata Luhut dalam keterangan pers, Kamis.

Sejak pagebluk terjadi awal 2020 silam, pemerintah telah memberlakukan pelbagai strategi untuk mengendalikan kasus.

Baca Juga:Vaksinasi di 73 Titik, Bupati Tangerang Target Vaksin 2 Juta Warga Hingga Akhir Tahun

Istilah yang digunakan juga beragam mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB transisi, micro lockdown, sampai PPKM mikro.

Tapi kali ini, namanya baru lagi dengan penambahan embel-embel "darurat".

Lalu apa bedanya dengan PPKM yang dulu, dan yang lebih dahulu lagi: PSBB?

Perkantoran

Dengan PPKM darurat, aktivitas perkantoran sektor nonesensial akan dilakukan sepenuhnya dari rumah.

Baca Juga:Covid-19 Menggila, Pilkades Serentak Tetap Digelar

Nonesensial artinya bukan sektor keuangan, perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini