Saking Banyaknya, RSUP Sitanala Tangerang Berlakukan Sistem Buka Tutup Terima Pasien COVID

Ketua Satgas Covid-19 RSUP Sitanala, Sarwoko mengatakan aturan itu berlaku sejak Rabu (30/6/2021).

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:15 WIB
Saking Banyaknya, RSUP Sitanala Tangerang Berlakukan Sistem Buka Tutup Terima Pasien COVID
IGD RSUP Sitanala Tangerang Penuh Pasien COVID-19 (Suara.com/Jehan)

Lalu apa bedanya dengan PPKM yang dulu, dan yang lebih dahulu lagi: PSBB?

Perkantoran

Dengan PPKM darurat, aktivitas perkantoran sektor nonesensial akan dilakukan sepenuhnya dari rumah.

Nonesensial artinya bukan sektor keuangan, perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor.

Baca Juga:Catat! Ini Tolok Ukur Pasien Covid-19 Selesai Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

Sektor ini pun dibatasi kapasitasnya 50%.

Sementara sektor kritikal diperbolehkan 100%, di antaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Ketentuan ini sama halnya dengan PSBB.

Namun, berdasarkan Pergub Jakarta No.33/2020 yang menjadi dasar PSBB pertama di Jakarta, disebutkan secara jelas seluruh kantor/instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan kantor perwakilan negara asing masuk yang dikecualikan.

Sementara itu, PPKM mikro aktivitas perkantoran tetap boleh berlangsung dengan ketentuan penerapan bekerja dari rumah 50% jika berada di zona kuning dan oranye, serta bekerja 75% dari rumah bagi kantor yang berada di zona merah.

Baca Juga:BOR 94 Persen, Tinggal Segini Sisa Tempat Tidur Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet

Aturan PPKM mikro sudah diperpanjang 10 kali sejak ditetapkan pertama 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak