Selain itu, pusat belanja juga mengalami beban operasional karena penggunaan AC sentral berkapasitas besar.
"Memang sangat tidak efisien dari segi biaya operasional, karena umumnya letak gerai F&B misalnya, tidak pada satu lantai. Namun kami juga terpaksa harus beroperasi untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial," kata Ellen.
APPBI DKI berharap setelah 20 Juli atau masa PPKM Darurat selesai, seluruh gerai pusat belanja dapat beroperasi kembali. Pemerintah juga diharapkan dapat lebih cermat mengetahui dan menangani penyebaran COVID-19, sehingga peraturan yang diterbitkan lebih tepat sasaran. [Antara]
Baca Juga:Aturan Lengkap PPKM Darurat Kota Bogor Berlaku 3-20 Juli 2021