Arti Status Daerah Level 1 hingga 4 Terkait Penerapan PPKM Darurat

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan arti empat level daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 Juli 2021 | 16:50 WIB
Arti Status Daerah Level 1 hingga 4 Terkait Penerapan PPKM Darurat
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. PPKM Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan arti empat level daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

"Berdasarkan guidelines WHO yang baru, level dari krisisnya daerah dilihat dari dua faktor besar, satu laju penularan yang kedua daya respons atau kesiapan kota, kabupaten untuk respons," kata Budi dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Budi mengatakan, untuk indikator laju penularan diukur dari tiga level yakni jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Baca Juga:Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, Diskon Listrik Ada Lagi

"Kalau kita ternyata testing enggak lapor semua tapi yang masuk rumah sakit banyak, kan tidak make sense. Laju penularan itu akan dilihat. Tapi dia cek juga yang masuk rumah sakit berapa itu satu grup," tuturnya.

Sementara kapasitas respons, lanjut Budi, dilihat berdasarkan kapasitas pemeriksaan atau testing hingga keterisian tempat tidur (BOR) untuk menanggulangi laju penularan.

Total ada empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator WHO. Berikut paparannya:

  • Level 1: Ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • Level 2: Ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • Level 3: Ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • Level 4: Ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Sementara indikator kapasitas respons dibagi menjadi tiga, yakni memadai, sedang dan terbatas.

  • Memadai: Tingkat positivitas di daerah tersebut kurang dari 5%, lebih dari 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus dan BOR tidak lebih dari 60%.
  • Sedang: Tingkat positivitas di daerah tersebut 5 hingga 15%, di mana 5 sampai 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR 60 hingga 80%.
  • Terbatas: Tingkat positivitas di daerah tersebut lebih dari 15%, dengan kurang dari lima orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR lebih dari 80%.

Berikut daftar wilayah yang akan melakukan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021, dengan situasi pandemi level 3:

Baca Juga:PPKM Darurat Jawa Bali: Arak-arakan, Konvoi Kendaran dan Takbiran di Masjid Dilarang

  • Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon.
  • Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.
  • Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara.
  • DI Yogyakarta: Kulon Progo, Gunungkidul.
  • Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan.
  • Bali Kota: Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli.

Berikut daftar wilayah yang akan melakukan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021, dengan situasi pandemi level 4:

  • Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang.
  • Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi.
  • DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu.
  • Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas.
  • DI Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul.
  • Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak