PPKM Darurat, Begini Cara Urus STRP Bagi Pekerja untuk Keluar Masuk Jakarta

STRP hanya dikhususkan bagi mereka yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Rizki Nurmansyah
Senin, 05 Juli 2021 | 14:26 WIB
PPKM Darurat, Begini Cara Urus STRP Bagi Pekerja untuk Keluar Masuk Jakarta
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor terjebak kemacetan menjelang pos penyekatan saat PPKM Darurat di Jl. Raya Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman
  1. Masuk situs https://jakevo.jakarta.go.id 
  2. Isi form, upload persyaratan, submit
  3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP
  4. Penerbitan oleh DPMPTSP
  5. STRP diunduh di situs https://jakevo.jakarta.go.id 

Pengecualian aturan ini diberikan kepada warga Bodetabek yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

"Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," tutur Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir.

Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukan kepada petugas di posko penyekatan.

"Bijak mengajukan STRP dan disiplin selalu mematuhi 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," pungkasnya.

Baca Juga:Pengendara Motor Tak Terima Ada Penyekatan PPKM Darurat Jakarta Dapat Sanksi Tilang

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak