Hari Ketiga PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Temukan Kafe dan Spa Masih Buka

Ada lima kasus pelanggaran PPKM Darurat.

Rizki Nurmansyah
Senin, 05 Juli 2021 | 17:13 WIB
Hari Ketiga PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Temukan Kafe dan Spa Masih Buka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan terkait sejumlah kafe dan bar yang melanggar aturan PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/7/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Sejumlah kafe dan spa masih beroperasi dan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Ada lima kasus pelanggaran yang ditemukan hingga hari ketiga PPKM Darurat.

"Ada lima kasus sementara ini dari mulai tanggal 3 (Juli 2021) sampai dengan kemarin yang kita ungkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).

Lokasi pertama, kata Yusri, yang didatangi petugas yakni Authentic Restaurant and Lounge di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam razia itu polisi mengamankan 81 orang di mana 60 pengunjung di antaranya adalah warga negara asing.

Saat dilakukan tes usap PCR, diketahui ada tiga WNA dan seorang WNI yang bekerja sebagai kasir positif COVID-19.

Baca Juga:PPKM Darurat, WNI dan WNA dari Luar Negeri Wajib Karantina Selama 8x24 Jam

Polisi juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut namun belum merinci jumlahnya.

Lokasi kedua yang digerebek petugas, yakni Twenty Nine Tropical Cafe and Bar di Radio Dalam, Jakarta Selatan.

"Ada tiga yang kita tetapkan jadi tersangka baik itu pemilik, supervisor dan EO-nya," papar Yusri.

Lokasi ketiga adalah K One Spa di Kalimalang. Dalam operasi tersebut polisi menangkap satu orang yang diduga sebagai penyelenggara dan enam orang lainnya.

Sedangkan lokasi keempat adalah Mars Hotel Karaoke and Spa di Pondok Indah di Jakarta Selatan. Dalam operasi ini polisi menangkap satu orang penanggung jawab hotel dan sembilan orang lainnya.

Baca Juga:Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta Sebabkan Kemacetan Panjang

Sedangkan lokasi kelima adalah Take Coffe yang berada di wilayah Tangerang Kota dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun aturan yang digunakan dalam penetapan tersangka tersebut yakni Undang-Undang No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Yusri pun sekali lagi menegaskan bahwa tindakan kepolisian ini adalah demi menyelamatkan masyarakat dari COVID-19.

Dia pun berharap masyarakat khususnya di Jakarta, menyadari bahwa segala daya upaya petugas baik TNI-Polri maupun pemerintah daerah tidak akan bisa mengatasi pandemi COVID-19 tanpa disiplin protokol kesehatan dari masyarakat.

"Tindakan yang kami lakukan adalah untuk menyelamatkan masyarakat, bukan untuk membuat Jakarta ini sepi, tidak. ]Tetapi bagaimana kita menyelamatkan masyarakat dan masyarakat mau sadar," Yusri menegaskan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak