SuaraJakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat memasuki hari keempat pada hari ini, Selasa (6/7/2021). Dalam aturannya, perusahaan yang bergerak di bidang non-esensial diwajibkan 100 persen menerapkan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah bagi pegawainya.
Penerapan WFH 100 persen bagi pegawai kantor yang bergerak di bidang non-esensial berlaku selama PPKM Darurat. Diketahui, PPKM Darurat telah berlangsung sejak Sabtu (3/7/2021) dan berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang.
Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar para perusahaan mematuhi aturan PPKM Darurat. Hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM Darurat. Ini bukan membatasi untuk mengosongkan kota Jakarta untuk membuat lalu lintas menjadi lengang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/7/2021).
Baca Juga:Anies: Pengajuan STRP Secara Kolektif untuk Hindari Gangguan Sistem
Berdasarkan aturan PPKM Darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.
Anies pun meminta bila ada pekerja di luar dua sektor itu yang diminta tetap bekerja di kantor atau work from office (WFO) oleh perusahaan tempatnya bekerja, untuk melaporkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Cara yang bisa ditempuh dengan melaporkan perusahaan terkait melalui aplikasi milik Pemprov DKI yakni JAKI (Jakarta Kini).
Nantinya apabila laporan tersebut masuk, maka tim dari pihak-pihak terkait bakal langsung menindak lanjutinya.
Baca Juga:Sudah Tak Bisa Pribadi, Anies Hanya Izinkan Perusahaan yang Ajukan STRP Pegawainya
"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies.
Menurutnya dengan tetap memaksa membuka kantor, maka akan membahayakan bagi para pekerjanya. Apalagi saat ini COVID-19 di Jakarta sedang menggila dengan penambahan harian mencapai 7-9 ribu kasus baru per hari.
"Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial," pungkas Anies.