Tak Terima Dicopot, Mantan Kepala BPPBJ DKI Gugat Anies

Anies menonaktifkan Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda dari jabatannya karena diduga melakukan pelecehan seksual.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 Juli 2021 | 19:19 WIB
Tak Terima Dicopot, Mantan Kepala BPPBJ DKI Gugat Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh mantan Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda. (Instagram @aniesbaswedan)

SuaraJakarta.id - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda menggugat atasannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mantan Kepala BPPBJ DKI gugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilayangkan pada, Kamis (8/7/2021).

Dalam laman PTUN, gugatan mantan Kepala BPPBJ DKI terhadap Anies teregistrasi dengan nomor 162/G/2021/PTUN.JKT dengan klasifikasi kepegawaian.

Anies didugat Blessmiyanda ke PTUN agar menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan Blessmiyanda dari jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Baca Juga:Kapan Herd Immunity di Jakarta Akan Terbentuk? Begini Jawaban Anies

Dalam gugatan itu juga meminta Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021.

Lalu, Blessmiyanda juga dalam gugatannya meminta Anies merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabatnya kembali seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Tangkapan layar gugatan mantan Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda ke PTUN Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (8/7/2021). [Laman PTUN]
Tangkapan layar gugatan mantan Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda ke PTUN Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (8/7/2021). [Laman PTUN]

"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti keadaan semula pada Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," demikian bunyi gugatan yang dilayangkan Blessmiyanda yang tertuang dalam laman PTUN, dikutip SuaraJakarta.id, Kamis (8/7).

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara," tertulis dalam laman tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda dari jabatannya pada 19 Maret 2021 karena diduga melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga:Vaksinasi Keliling, Anies Klaim 5 Juta Warga DKI Sudah Divaksin Dosis Pertama

"Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies Baswedan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini