Masjid Masih Gelar Salat Jumat di Masa PPKM Darurat, Wagub DKI Bilang Begini

Memohon agar jamaah dan pengurus masjid sadar dan memahami esensi pelarangan salat di masjid di masa PPKM Darurat.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 10 Juli 2021 | 09:05 WIB
Masjid Masih Gelar Salat Jumat di Masa PPKM Darurat, Wagub DKI Bilang Begini
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD DKI. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Sejumlah masjid di Jakarta diketahui masih menggelar salat Jumat di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Terkait ini, Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria memohon agar jamaah dan pengurus masjid sadar dan memahami esensi pelarangan salat di masjid di masa PPKM Darurat.

"Memang masih ada beberapa masjid yang menggelar ibadah di masjid, untuk itu kita meminta jamaah dan para pengurus masjid bisa memahami dan mengerti semua ini dilakukan untuk keselamatan diri keluarga dan keselamatan kita," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Bukan hanya bagi keselamatan jamaah yang salat, kata Wagub DKI, tapi juga bagi warga sekitarnya dan keluarganya.

Baca Juga:Kasus Aktif Covid-19 Tembus 100 Ribu, Wagub DKI: Masih Banyak Pelanggaran PPKM

"Jadi dimohon bisa dipahami jangan lagi ada kegiatan yang tidak sesuai dengan PPKM darurat, termasuk kegiatan ibadah di wilayah DKI Jakarta untuk dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya.

Meski demikian, saat ditanya apakah akan ada sanksi terkait dengan kegiatan beribadah bersama-sama ini di Jakarta, Riza mengatakan Pemprov DKI menyerahkan ketentuannya pada Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.

"Kami tunggu dari Kemenag, DMI, dan MUI untuk ketentuannya," ucap Wagub DKI.

Diketahui, dalam implementasi PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diminta untuk ditutup sementara.

Hal ini juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19.

Baca Juga:Wagub DKI Klaim Kebutuhan Oksigen Rumah Sakit di Jakarta Menurun

"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak Salat Jumat dan disarankan diganti Shalat Dzuhur untuk daerah penyebaran COVID-19 yang tinggi," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Jumat (25/6) lalu. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini